Kotabaru (AntaranewsKalsel ) - Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama pemerintah daerah setempat mengesahkan delapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tahun 2017.


Pengesahan delapan perda dirangkai dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah didampingi dua wakil ketua, H Mukhni dan M Arif serta Wakil Bupati H Burhanudin.

Wakil Bupati H Burhanudin, Selasa mengatakan, delapan Perda yang disahkan, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

"Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa," katanya.

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2023. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Izin Sanggar Senam dan Fitness dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang Pembinaan dan Pengawasan Anak Pada Waktu Malam.

"Baru saja telah kita simak bersama pandangan, pendapat dan saran serta koreksi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat melalui laporan akhir proses perubahan pansus delapan raperda yang telah disahkan dan kita tandatangani bersama menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru," katanya.

Delapan perda yang telah disetujui dan disahkan bersama, kata bupati, tentu menunjukan semua bahwa DPRD Kotabaru sebagai mitra kerja lembaga eksekutif telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.

Peraturan daerah ini selanjutnya segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan registrasi kemudian diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Kotabaru.

"Dengan telah ditetapkannya peraturan daerah maka saya instruksikan kepada seluruh SKPD terkait sesuai dengan tupoksinya segera menindaklanjuti dengan menyiapkan peraturan operasional untuk pelaksanaannya setelah perda ini nantinya di undangkan dalam lembaran daerah," katanya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017