Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan segera mengusulkan Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan kartu identitas anak (PAK dan KIA).
"Guna menyiapkan atau penyusunan Raperda PAK dan KIA tersebut, kami studi komparasi ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 6 - 8 November lalu," ujar anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas di Banjarmasin, Kamis.
"Mengapa kami studi komparasi ke DIY? Karena pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut sudah memiliki Perda tentang PAK dan KIA," tutur wakil rakyat bergelar sarjana dan magister hukum itu menjawab Antara Kalsel.
Pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan tujuan pembentukan Perda PAK dan KIA untuk menciptakan database data kependudukan yang akurat sebagai data dasar kependudukan dalam perencanaan lintas sektor.
Selain itu, untuk mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-bhinneka-tunggal ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum.
Tujuan lain melembagakan peran dan budaya lokal sebagai bagian dari hazanah budaya nasional yang merupakan warisan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan budaya tertib administrasi kependudukan.
Sebagai contoh mengenai KIA, merupakan keniscayaan bagi Kalsel yang kini berpenduduk empat juta lebih dan tersebar pada 13 kabupaten/kota, ujar laki-laki kelahiran 1949 tersebut.
"KIA itu hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bedanya KTP bagi orang dewasa yang sudah melangsungkan pernikahan, sedang KIA bagi yang belum dewasa sejak usia tujuh tahun," lanjutnya.
Usulan Raperda tentang PAK dan KIA dari Komisi I DPRD Kalsel itu akan menjadi inisiatif lembaga legislatif provinsi tersebut yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2018.
Mengenai KTP-elektronik di Kalsel, menurut dia, berdasarkan hasil pemantuan Komisi I DPRD provinsi setempat relatif tidak ada permasalahan mendasar.
"Permasalahan KTP-e yang selama ini mengemukan, karena terkadang kosong blanko KTP tersebut, sedangkan perekaman tak ada masalah," demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017