Kepolisian Resor Kota Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya segera melakukan penertiban terhadap parkir-parkir liar yang dianggap meresahkan warga.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono SH Sik di Banjarmasin, Minggu mengatakan, penertiban terhadap parkir liar itu nantinya akan dilakukan dalam Operasi Gabungan.

Penertiban terhadap maraknya parkir liar itu sudah dibicarakan dalam rapat bersama, parkir tersebut harus ditertibkan selain meresahkan masyarakat juga sangat merugikan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Bukan itu saja, selain merugikan masyarakat dan Pemerintah Kota Banjarmasin, parkir liar itu juga sudah menyalahi aturan yang telah dibuat ditambah mereka tidak memiliki izin.

Penertiban parkir liar tersebut, yang akan dilakukan dengan cara operasi gabungan itu didalamnya terdapat instansi dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polresta Banjarmasin.

"Kita bersama-sama dengan instansi lainnya segera melakukan penertiban dengan adanya informasi bahwa maraknya parkir liar, sehingga berdasarkan hasil rapat bersama sebelumnya parkir tersebut akan kita tertibkan," tutur pria berpangkat teratai tiga dipundaknya itu.

Parkir liar dinilai sangat rentan terhadap tindak pidana kejahatan seperti pencurian dan apabila terjadi penanggung jawab dari parkir tersebut bisa tidak ada dan itu salah satu alasan kenapa kami harus menertibkan parkir liar.

Orang nomor satu di Polresta Banjarmasin itu terus mengatakan, kedepannya parkir liar yang ada di Kota Banjarmasin ini tidak ada lagi selain antisipasi kejahatan juga menjawab dari keresahan warga selama ini dengan adanya parkir tersebut.

"Petugas gabungan diperintahkan langsung tindak tegas apabila kedapatan adanya parkir liar yang tidak sesuai dengan aturan hukum, proses pelakunya agar bisa menimbulkan efek jera bagi yang lainnya," terang pria berbadan tegap itu.

Untuk itu diimbau agar setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha parkir, maka sesuaikan dengan aturan yang berlaku, diantara mengurus izin ke instansi yang berkempatingan terkait parkir tersebut agar keberadaan parkirnya tidak ilegal saat dilakukan pemeriksaan, demikian Suharyono./gun/C


                                   

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012