Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mengadakan rapat tindak lanjut menyikapi hasil konsultasi kepada kementerian Keuangan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru M. Arif SH mengatakan, rapat dimaksudkan agar hasil konsultasi ke Kemenkeu dapat memberikan dampak positif terhadap Raperda yang akan dibahas pada rapat paripurna DPRD.
Selain itu, lanjut Arif, karena adanya desakan waktu yang mendorong pihaknya segera mengadakan rapat lanjutan.
"Kami hanya diberi waktu satu bulan untuk menggodok dan membahas Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, sehingga harus bekerja secara maksimal," kata Arif.
Ada tiga Raperda yang dibahas pada rapat tersebut diantaranya pajak parkir, pajak pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan serta pajak penerangan jalan.
Khusus untuk pajak penerangan jalan diharapkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal sehingga mereka merasa tidak terbebani dengan adanya pajak tersebut.
Selain itu sistem penarikan pajak juga akan berubah menjadi sistem penarikan menggunakan elektronik melalui PLN Cabang Kotabaru.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru H. Alpidri Supian Noor MAP yang hadir pada rapat tersebut juga mengatakan, pelayanan kepada masyarakat harus lebih maksimal karena selama ini masyarakat sudah dipungut pajak penerangan jalan umum (PPJU)
"Selama ini kita memungut PPJU dari masyarakat, namun pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal hal ini dapat membebani mereka," kata Alpidri.
Untuk itu, Raperda tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan namun untuk meringankan beban masyarakat terutama masyarakat bawah.(Sul/A)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru M. Arif SH mengatakan, rapat dimaksudkan agar hasil konsultasi ke Kemenkeu dapat memberikan dampak positif terhadap Raperda yang akan dibahas pada rapat paripurna DPRD.
Selain itu, lanjut Arif, karena adanya desakan waktu yang mendorong pihaknya segera mengadakan rapat lanjutan.
"Kami hanya diberi waktu satu bulan untuk menggodok dan membahas Raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, sehingga harus bekerja secara maksimal," kata Arif.
Ada tiga Raperda yang dibahas pada rapat tersebut diantaranya pajak parkir, pajak pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan serta pajak penerangan jalan.
Khusus untuk pajak penerangan jalan diharapkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal sehingga mereka merasa tidak terbebani dengan adanya pajak tersebut.
Selain itu sistem penarikan pajak juga akan berubah menjadi sistem penarikan menggunakan elektronik melalui PLN Cabang Kotabaru.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru H. Alpidri Supian Noor MAP yang hadir pada rapat tersebut juga mengatakan, pelayanan kepada masyarakat harus lebih maksimal karena selama ini masyarakat sudah dipungut pajak penerangan jalan umum (PPJU)
"Selama ini kita memungut PPJU dari masyarakat, namun pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal hal ini dapat membebani mereka," kata Alpidri.
Untuk itu, Raperda tujuan utamanya bukan untuk mencari keuntungan namun untuk meringankan beban masyarakat terutama masyarakat bawah.(Sul/A)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012