Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan Brigjen Pol Marsauli Siregar membahas pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten bersama wakil bupati dan anggota Komisi 1 DPRD setempat.

Wakil Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor yang didampingi Kepala Bagian Pemerintahan M H Aini di Batulicin, Rabu mengatakan, sebelumnya Pemkab Tanah Bumbu mengusulkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan agar segera dilakukan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Tanah Bumbu.

"Ada tiga kali usulan yang sudah diajukan selama 2015 - 2017. Dan baru saat ini pemerintah daerah mendapat respon dari BNNP Kalimantan Selatan terkait teknis selanjutnya dalam pembentukan BNNK," katanya.

Ia mengatakan, dari pemaparan yang di berikan oleh Kepala BNNP Kalimantan Selatan, ada beberapa poin penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah darah agar pembentukan BNNK segera terwujud.

Poin penting yang disampaikan oleh BBNP terhadap pemerintah daerah adalah tujuan pembentukan BNNK, unsur pokok dalam target pembentukan, yakni jumlah "entry point" narkotika, jumlah pecandu narkotika, kasus tindak pidana narkotika, jumlah tersangka tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya.

Selanjutnya memiliki unsur penunjang yaitu pemerintah menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk dipekerjakan dalam lingkup BNNK yang akan dibentuk, menyediakan anggaran sebagai pengelolaan BNNK dan menyediakan sarana prasarana berupa mobilisasi dan kantor.

Dari beberapa unsur yang harus dipenuhi, pemerintah daerah sudah menyiapkan semuanya tinggal dilakukan penilaian oleh BNN Pusat, pasalnya dari beberapa unsur yang sudah disiapkan akan di nilai sesuai dengan ketentuan BNN.

Dijelaskan, penyediaan anggaran yang dihibahkan oleh pemerintah daerah memiliki nilai tertentu. Jika yang dihibahkan Rp100 juta maka nilai poinya satu, akan tetapi uang yang dihibahkan di atas dari Rp300 juta maka nilai poinnya semakin tinggi.

Dari unsur penilaian poin tersebutlah segala aspek yang akan dinilai akan dinyatakan memenuhi syarat atau tidak kabupaten Tanah Bumbu mendirikan BBNK.

Pada periode 2016 aspek nilai terendah yang di setujui oleh BNN Pusat adalah 82, sedangkan Kabupaten Tanah Bumbu hanya meraih point 62. Pada 2017 nilai yang terendah yang di setujui adalah 83 sedangkan Tanah Bumbu hanya mendapat nilai 82.

"Pemerintah akan terus berkoordinasi kepada Legislatif dan unsur yang terkait untuk ikut memikirkan ini bersama guna melengkapi dan mewujudkan pembentukan BNNK dan kami optimis pada periode 2018 BNNK di Tanah Bumbu segera terwujud," katanya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017