Rantau, (Antaranews Kalsel) - Seusai penandatanganan MoU nota kesepahaman pencegahan dan penanganan permasalahan dana desa oleh Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail dan Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Kapolsek Tapin Selatan IPTU Embang Pramono langsung menginstruksikan anggotanya untuk bergerak kelapangan.
"Hari ini saya beserta anggota Babinkamtibmas Polsek Tapin bersilaturrahmi ke beberapa perangkat Desa untuk mensosialisasikan MoU yang sudah di tanda tangani oleh Bupati Tapin dan Kapolres," ujarnya saat ditemua di ruang kerjanya, Selasa (7/11).
Dijelaskan Embang, dengan adanya MoU tersebut, tentunya suatu tanggung jawab bagi satuan Kepolisian untuk terus melakukan pendampingan terhadap Desa dalam pengelolaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan dengan maksimal dan tidak ada penyalah gunaan.
"Kita instruksikan anggota kita untuk terus mendampingi dan memantau pengelolaan dana desa dan pembangunan yang ada di desa tersebut, hal tersebut agar menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar Embang lagi.
Sebelumnya, Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail mengatakan bahwa Polres Tapin dalam mengawasi pengelolaan dana desa akan mengedepankan tindakan pencegahan melalui peran Bhabinkamtibmas yang langsung melekat di desa masing-masing sedangkan penegakan hukum sebagai upaya terakhir jika terjadi penyimpangan.
"Peran Polres dalam nota kesepahaman ini sebagai fungsi pengawasan pengelolaan, penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa," terangnya.
Sementara itu, Bupati Tapin HM Arifin Arpan beharap agar dalam penggunaan dana desa tidak menimbulkan masalah dan dapat dipertanggung jawabkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Hari ini saya beserta anggota Babinkamtibmas Polsek Tapin bersilaturrahmi ke beberapa perangkat Desa untuk mensosialisasikan MoU yang sudah di tanda tangani oleh Bupati Tapin dan Kapolres," ujarnya saat ditemua di ruang kerjanya, Selasa (7/11).
Dijelaskan Embang, dengan adanya MoU tersebut, tentunya suatu tanggung jawab bagi satuan Kepolisian untuk terus melakukan pendampingan terhadap Desa dalam pengelolaan dana desa agar benar-benar dimanfaatkan dengan maksimal dan tidak ada penyalah gunaan.
"Kita instruksikan anggota kita untuk terus mendampingi dan memantau pengelolaan dana desa dan pembangunan yang ada di desa tersebut, hal tersebut agar menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar Embang lagi.
Sebelumnya, Kapolres Tapin AKBP Zulkifli Ismail mengatakan bahwa Polres Tapin dalam mengawasi pengelolaan dana desa akan mengedepankan tindakan pencegahan melalui peran Bhabinkamtibmas yang langsung melekat di desa masing-masing sedangkan penegakan hukum sebagai upaya terakhir jika terjadi penyimpangan.
"Peran Polres dalam nota kesepahaman ini sebagai fungsi pengawasan pengelolaan, penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa," terangnya.
Sementara itu, Bupati Tapin HM Arifin Arpan beharap agar dalam penggunaan dana desa tidak menimbulkan masalah dan dapat dipertanggung jawabkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017