Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel, melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang bernilai sebesar Rp2,5 miliar lebih.

"Harga sabu-sabu ditaksir Rp2,5 juta per gram, jadi narkotika yang kami musnahkan kali ini nilainya tentu mencapai Rp2,5 miliar lebih," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, kali ini Bidang Pemberantasan yang dikomandani Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi menunjukkan barang bukti untuk dimusnahkan sebanyak dua perkara hasil tangkapan terakhir.

Yakni sabu-sabu seberat 1.210 gram dari tiga tersangka Ahmad Apriansyah (39), Arie Setiawan (27) dan Andre Fahmi alias Cuan (39) serta perkara tersangka Rusdiana alias Irus (47) dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu seberat 5,62 gram.

Menurut Marsauli, pemusnahan barang bukti narkotika adalah amanat Undang-Undang dan sekaligus mencegah adanya penyelewengan dari oknum petugas. Di mana sebelumnya telah disisihkan sedikit untuk pembuktian di persidangan.

"Godaannya sangat tinggi karena nilai rupiahnya besar dan kami pun memastikan barang bukti yang dimusnahkan asli, jangan sampai sabu-sabu diganti tawas," bebernya sambil bercanda.

Alumni Akpol 1985 itupun mengaku kalau pihaknya terus melakukan pemetaan jaringan pengedar narkotika di Kalsel.

"Tersangka Andre Fahmi alias Cuan yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin ini salah satu otaknya pengendali jaringan besar di Kalsel," tutur Marsauli.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017