Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) memberi tenggat waktu 60 hari kepada pemerintah kabupaten/kota di Kalsel untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan atau audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
"Penjelasan atau jawaban diberikan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP kami sampaikan, dan 60 harinya adalah hari kalender, artinya Sabtu-Minggu tetap dihitung,” kata Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto di Banjarbaru, Rabu.
Menurut Andriyanto, batas waktu tersebut mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Ia mengatakan, tindak lanjut yang dimaksud tidak selalu berupa pengembalian kerugian daerah, tetapi juga mencakup penyelesaian administrasi maupun perbaikan sistem pengendalian intern (SPI).
Diketahui seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Meski begitu, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemulihan atau penyetoran ke kas daerah.
Hingga 22 Mei 2026, tindak lanjut atas temuan yang berdampak pada penyetoran atau pemulihan ke kas daerah baru mencapai 43,9 persen dari total nilai rekomendasi.
Selain itu, BPK juga menyoroti beberapa aspek yang masih perlu mendapat perhatian, seperti pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan dana CSR, hingga pemanfaatan barang milik daerah.
Andriyanto menekankan kepada seluruh pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas agar pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan berdampak bagi masyarakat.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2026