Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berharap Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberi kelonggaran batas waktu penyerapan Dana Alokasi Khusus bagi daerah yang menghadapi masalah faktor alam.


Kepala Bagian Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara ( HSU) Syaifullah di Amuntai, Senin mengatakan, bancana alam berupa banjir dan genangan air di Wilayah HSU kerap menghambat pengerjaan proyek.

"Regulasi yang baru dari Peraturan Menteri Keuangan memberi batas waktu bagi penyerapan Dana Alokasi Khusus tahun 2017 per 31 Juli dan 31 Oktober, sedangkan pengerjaan proyek sering terkendala banjir dan genangan air," ujar Syaifullah.

Syaifullah mengatakan, Proyek DAK yang banyak diterima HSU berupa pengerjaan sarana dan prasarana jalan, jembatan dan irigasi. Pengerjaan proyek sering terkendala genangan air dan banjir karena letak Wilayah HSU yang berada didataran rendah dengan hampir 90 persen wilayah diliputi lahan rawa/lebak.

Apalagi, kata Syaifullah banyak proyek pengerjaan jalan dan jembatan berada ditepian sungai.

Mengantisipasi agar DAK terserap sesuai rencana maka pemerintah berencana mempercepat lelang proyek. Saat ini sebanyak 75 lelang proyek sudah dilaksanakan. Proses lelang akan dimajukan antara Bulan Januari hingga Maret.

"Sebenarnya ketika anggaran APBD sudah diketuk DPRD, maka sudah bisa dilaksanakan lelang hanya saja apakah semua SKPD sudah siap melaksanakannya," katanya.

Upayakan lain ditempuh dengan menyampaikan surat usulan kepada Kementerian Keuangan untuk memberi kelonggaran batas waktu penyerapan DAK.

"Bahkan Pemkab HSU berharap penyerapan DAK tidak usah dibatasi melainkan beriringan saja dengan pelaksanaan APBD," kata Syaifullah.

Syaifullah mengerti kebijakan pemberian batas waktu bagi daerah dalam penyerapan anggaran DAK dimaksudkan agar pemerintah pusat bisa mengendalikan penyerapan anggaran DAK.

Jadi untuk penyerapan DAK 2017, jajaran Pemkab HSU telah melaksanakan Rapat Koordinasi untuk menyampaikan surat tertulis berupa permohonan dan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan kelonggaran batas waktu kepada Pemkab HSU dalam merealisasikan penyerapan DAK 2017.

"Untuk penyerapan anggaran DAK 2018 kita belum tahu apakah regulasi dari peraturan Menteri Keuangan masih berlaku," pungkasnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017