Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dua Pengedar Carnophen, SA (40) warga Pandan Sari, Kecamatan Daha Utara dan JA (52) warga Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, ditangkap polisi dengan barang bukti ratusan butir obat.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmiko, di Kandangan, Kamis (19/10), mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, tanpa keahlian dan ijin mengedarkan sedian farmasi dan sangat  meresahkan warga.

"SA ditangkap Anggota Polsek Daha Utara di Desa Panggandingan, sementara JA di Desa Pekapuran Kecil, Kecamatan Daha Utara dan telah ditahan di Mapolsek Daha Utara,"katanya.

Dijelaskan dia, SA tertangkap tangan dengan 200 butir obat Carnophen yang disimpan di dalam celana bagian depan bawah perut, serta uang  hasil penjualan dr tangan pelaku sebesar Rp 34 ribu.

Sementara JA, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan  obat jenis carnophen sebanyak 500 butir yang di simpan di dalam box sepeda motor Honda Vario warna biru putih dengan kantong plastik warna hitam,

Selain itu, juga uang Rp77 ribu yang diakui JA sebagai uang hasil penjualan obat, dan tergiur meraup keuntungan dengan mengedarkan obat Carnophen walaupun melawan hukum.

Ditambahkan dia, baik SA maupun JA bakal MA  dijerat dengan pasal 197 jontu  pasal 196 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor  36 tahun 2009, tentang kesehatan dan ancaman 10 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017