Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, terkait Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kita perlu mengonsultasikan dengan Kemendagri mengenai dukcapil terutama dalam kiatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e)," kata Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan H Syahdillah di Banjarmasin, sebelum bertolak ke Jakarta, Ahad.

Pasalnya, menurut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Gerindra itu menjawab Antara Kalsel, KTP bukan saja sebagai kelengkapan data dukcapil, tetapi juga mempunyai banyak makna atau kegunaan.

Sebagai concoh pendataan pemilih buat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak seluruh Indonesia tahapan III tahun 2018, maka KTP menjadi identitas diri agar bisa menggunakan hak memilih, lanjut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara itu.

"Sementara hasil pengecekan kami dari Komisi I DPRD Kalsel terhadap empat kabupaten yang akan melaksanakan pilkada di provinsi ini 2018, belum semua penduduk setempat memiliki KTP-e karena keterbatasan pembuatan," ujarnya.

"Padahal manakala penduduk setempat tidak masuk daftar pemilih atau tak mendapatkan undangan untuk pilkada masih bisa menggunakan hak memilih asalkan memiliki KTP daerah tersebut. Tetapi kalau tidak ada KTP yang bersangkutan kehilangan hak memilih," demikian Syahdillah.

Di Kalsel empat di antara 13 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada 2018 yaitu Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017