Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu antarkabupaten.
"Pelaku diringkus setelah kami menangkap seorang pembeli yang berada di wilayah Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert Sik di Tanjung, Minggu.
Dia mengatakan, untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama Siti Karsianah (37) warga Desa Padamaian Kecamatan Danau Pangang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Dalam penangkapan itu berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 24,08 gram dan terbungkus plastik warna hitam.
"Untuk pelaku ditangkap pada Jumat (13/10) malam, sekitar pukul 23.45 Wita saat berada di dalam rumahnya," katanya.
Wildan mengatakan, karena ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ibu rumah tangga itu digiring ke Polres Tabalong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Wildan, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 jo 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar karena polisi akan terus melakukan penangkapan dan apabila melawan kami tidak segan-segan untuk menembak," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Pelaku diringkus setelah kami menangkap seorang pembeli yang berada di wilayah Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong," kata Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert Sik di Tanjung, Minggu.
Dia mengatakan, untuk pelaku dari hasil interogasi diketahui bernama Siti Karsianah (37) warga Desa Padamaian Kecamatan Danau Pangang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
Dalam penangkapan itu berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 24,08 gram dan terbungkus plastik warna hitam.
"Untuk pelaku ditangkap pada Jumat (13/10) malam, sekitar pukul 23.45 Wita saat berada di dalam rumahnya," katanya.
Wildan mengatakan, karena ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ibu rumah tangga itu digiring ke Polres Tabalong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Siti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Wildan, tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 jo 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar jangan pernah bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai jadi pengedar karena polisi akan terus melakukan penangkapan dan apabila melawan kami tidak segan-segan untuk menembak," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017