Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangani kasus penyelundupan bagian tubuh satwa yang dilindungi melalui jasa pengiriman di Bandar Udara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Jumat mengatakan, pihaknya sudah menahan tersangka pemilik bagian tubuh satwa berupa kepala harimau dan macan itu.
"Kami sudah menetapkan tersangka berinisial SL (35) sebagai pemilik bagian tubuh satwa yang dilindungi Undang-Undang itu," ujar kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Andi Suryadi.
Menurut kasat, tersangka SL dalam pengiriman cargo bagian tubuh satwa melalui Bandar Udara Syamsudin Noor mengatasnamakan perwira menengah TNI namun hanya nama fiktif.
Dijelaskan, perbuatan tersangka SL dikenakan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayat.
"Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan kami masih terus mendalami kasusnya," ungkap dia.
Disebutkan, barang bukti yang disita berupa satu buah kepala harimau dan satu buah kepala macan yang diawetkan dan 2 (dua) buah telapak kaki macan yang juga diawetkan.
"Barang bukti bagian tubuh hewan yang dilindungi itu sudah di amankan di kantor BPPHLHK wilayah 1 Palangkaraya, sedangkan tersangka SL ditahan di sel Mapolres Banjarbaru," ucapnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus penyelundupan bagian tubuh satwa yang dilindungi dilakukan tim gabungan yang mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan di cargo bandara.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Brigade Kalaweit, POMAL, Lanal Banjarmasin, Ditreskrimsus Polda Kalteng, BKSDA Kalsel dan Polres Banjarbaru.
"Tim memeriksa paket berisi kepala harimau dan kepala macan yang sudah diawetkan di cargo bandara Rabu (11/10) malam milik SL sekaligus menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Jumat mengatakan, pihaknya sudah menahan tersangka pemilik bagian tubuh satwa berupa kepala harimau dan macan itu.
"Kami sudah menetapkan tersangka berinisial SL (35) sebagai pemilik bagian tubuh satwa yang dilindungi Undang-Undang itu," ujar kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Andi Suryadi.
Menurut kasat, tersangka SL dalam pengiriman cargo bagian tubuh satwa melalui Bandar Udara Syamsudin Noor mengatasnamakan perwira menengah TNI namun hanya nama fiktif.
Dijelaskan, perbuatan tersangka SL dikenakan pelanggaran pasal 21 ayat (2) huruf (d) Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayat.
"Ancaman hukuman atas perbuatan tersangka yakni penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta dan kami masih terus mendalami kasusnya," ungkap dia.
Disebutkan, barang bukti yang disita berupa satu buah kepala harimau dan satu buah kepala macan yang diawetkan dan 2 (dua) buah telapak kaki macan yang juga diawetkan.
"Barang bukti bagian tubuh hewan yang dilindungi itu sudah di amankan di kantor BPPHLHK wilayah 1 Palangkaraya, sedangkan tersangka SL ditahan di sel Mapolres Banjarbaru," ucapnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus penyelundupan bagian tubuh satwa yang dilindungi dilakukan tim gabungan yang mendapatkan informasi adanya paket mencurigakan di cargo bandara.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Brigade Kalaweit, POMAL, Lanal Banjarmasin, Ditreskrimsus Polda Kalteng, BKSDA Kalsel dan Polres Banjarbaru.
"Tim memeriksa paket berisi kepala harimau dan kepala macan yang sudah diawetkan di cargo bandara Rabu (11/10) malam milik SL sekaligus menetapkannya sebagai tersangka," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017