Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Setelah sempat beradu mulut dan membantah dirinya menjadi pengedar, MU(25) warga Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS  akhirnya ditangkap setelah aparat berhasil menemukan barang bukti.

Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Res Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan, Kamis (12/10), mengatakan, awalnya MU menolak diringkus  saat  sedang santai di pinggir jalan dan menantang polisi untuk membuktikan dirinya pengedar.

"Setelah kami temukan barang bukti obat Carnophen yang disembunyikan di dalam rangka tengah sepeda motor miliknya, MU langsung terdiam dan langsung diamankan anggota polisi dari personel Sat Res Narkoba, Sat Intel dan Sat Sabhara,"katanya.

Dijelaskan dia, MU diciduk di Jalan Kyai A Bashar, Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kamis (12/10) sore, dengan barang bukti obat yang sengaja dibungkus dengan sebuah plastik warna hitam.

Akhirnya, kepada personil polisi yang menciduknya, MU yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut mengakui obat Carnophen tersebut miliknya dan tidak memiliki ijin edar.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain, 98 Butir obat jenis Charnopen, satu buah kantong plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1.004.000 di dalam dompet MU, yang diakui sebagai hasil penjualan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MU telah ditahan bersama barang bukti di Mapolres HSS dan dijerat dengan pasal 196 jontu pasal 197 Undang-undang Nomor  36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017