Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Tengah (Banteng) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan carnophen alias zenith di kota setempat.

"Pekan ini kami ekspos dua perkara peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik melalui Kanit Reskrim Ipda (Pol) Achmad Doni Meidianto STK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.

Dia mengatakan, untuk kasus narkotika diungkap pada Rabu (4/10) siang. Petugas menangkap Akhmad Nazhar (19) di areal jalan samping Stadion 17 Mei Banjarmasin.

"Tersangka ditangkap saat patroli hunting dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan yang mana pelaku kedapatan membuang sesuatu ke jalan," katanya.

Kecurigaan petugas pun benar adanya. Ternyata sesuatu yang dibuang pelaku tersebut adalah satu paket sabu-sabu seberat 0,33 gram.

Warga yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat Gang Hidayah RT 18 RW 02 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itupun dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara pada kasus peredaran obat Zenith, Polsekta Banteng mengamankan seorang pria bernama Erfani (18) pada Sabtu (7/10) malam di Jalan HA Adenansi Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pria yang bekerja sebagai Juru parkir itu diciduk dengan barang bukti sebanyak 38 butir zenith yang diletakannya di dalam helm dan uang tunai sejumlah Rp25.000.

Tersangka yang merupakan warga Jalan AS Nasution Gang Syuhada Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah ini dijerat Pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Karena mengedarkan sediaan farmasi yang telah ditarik izin edarnya," katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017