Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkoba bernilai miliaran rupiah yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin.

"Kami amankan tiga orang dalam jaringan besar peredaran narkoba di Kalsel ini, salah satunya warga binaan yang mendekam di Lapas Banjarmasin," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Marsauli Siregar di Banjarmasin, Jumat.

Dia mengatakan pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi yang didapat BNNP Kalsel bahwa ada seorang narapidana yang mengendalikan peredaran narkoba cukup besar.

Kemudian petugas mendapati satu nama sebagai kaki tangannya di luar, yakni Ahmad Apriansyah alias Yayan (39).

Yayan ditangkap anggota Bidang Pemberantasan BNNP Kalsel saat mengantarkan narkotika kepada pelanggan, Selasa (3/10). Petugas menyita 10 gram sabu-sabu yang dibawa Yayan.

Saat diinterogasi Yayan ,emhaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Pemurus Komplek Purnama II, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, sebanyak 18 paket seberat 1.184 gram.

"Jika diasumsikan 1 gram sabu-sabu saat ini seharga Rp1,5 juta maka barang bukti tersebut bernilai Rp1,7 miliar," kata Marsauli didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Edy Saprianadi.

Petugas kemudian menciduk Arie Setiawan (27) di sekitar Stadion Lambung Mangkurat Jalan Ahmad Yani Km 5 Banjarmasin.

"Dari penangkapan kedua tersangka inilah kami kemudian bisa memastikan Andre Fahmi alias Cuan (39) yang mendekam di Lapas sebagai otak pengendalinya," kata Marsauli.

Berkoordinasi dengan petugas Lapas Banjarmasin, petugas BNNP Kalsel pun mengeluarkan Cuan untuk diperiksa.

Hingga kini petugas BNNP masih berupaya bisa mengungkap asal barang dan cara pelaku menyelundupkannya ke Banjarmasin.

"Kami akan minta bantuan ahli IT untuk bisa menerjemahkan komunikasi handphone mereka selama ini," tutur Marsauli.

Sementara itu, mantan Kepala Lapas Klas IIA Banjarmasin Hendra Eka Putra mengungkapkan, Cuan divonis enam tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun.

Terkait komunikasi yang bisa dilakukan residivis itu ke pihak luar, Hendra mengakui penyelundupan barang terlarang seperti telepon genggam di Lapas kerap terjadi lantaran kurangnya petugas jaga, dan pihaknya tidak memiliki alat deteksi barang masuk tersebut.

"Kami melaksanakan razia setiap minggu dan pasti dapat temuan handphone, banyak cara dilakukan napi menyelundupkannya, mulai lewat pembesuk bahkan ada juga dengan cara dilempar dari luar tembok," ucapnya. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017