Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalimantan Selatan H Rusdiansyah menyatakan, penertiban dan penindakan taksi dalam jaringan (daring) yang dengan sebutan lain taksi "online" di provinsinya tetap berlanjut.
"Sedangkan untuk tindak lanjut atau kemungkinan pelarangan beroperasi taksi daring tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang rencana keluar 1 November 2017," ujarnya menjelang rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.
Ia menegaskan, penertiban dan penindakan taksi daring tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel bersama jajaran di 13 kabupaten/kota seprovinsi ini.
"Pasalnya dalam pelanggaran lalu lintas hanya aparat kepolisian yang dalam ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berwenang menilang," tutur mantan Kepala Dishub, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin tersebut menjawab Antara Kalsel.
Mengenai pemblokiran atau penutupan aplikasi taksi daring, dia menyatakan, hal tersebut bukan kewenangan daerah, tetapi berada pada tingkat pusat.
Sedangkan penutupan kantor yang menjadi pusat aktivitas taksi daring di "kota seribu sungai" Banjarmasin, merupakan hak dan kewenangan pemerintah kota (Pemkot) setempat, demikian Rusdiansyah.
Sebelumnya seratus lebih sopir taksi konvensional berunjuk rasa mendatangi DPRD Kalsel di Banjarmasin meminta wakil rakyat tersebut memafasilitasi tuntutan mereka berupa pelarangan/penyetopan taksi daring.
Ketika unjuk rasa tersebut mereka meminta penutupan kantor dan jaringan aplikasi taksi daring sehingga tidak bisa lagi beroperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Sedangkan untuk tindak lanjut atau kemungkinan pelarangan beroperasi taksi daring tersebut masih menunggu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang rencana keluar 1 November 2017," ujarnya menjelang rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis.
Ia menegaskan, penertiban dan penindakan taksi daring tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel bersama jajaran di 13 kabupaten/kota seprovinsi ini.
"Pasalnya dalam pelanggaran lalu lintas hanya aparat kepolisian yang dalam ini Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang berwenang menilang," tutur mantan Kepala Dishub, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin tersebut menjawab Antara Kalsel.
Mengenai pemblokiran atau penutupan aplikasi taksi daring, dia menyatakan, hal tersebut bukan kewenangan daerah, tetapi berada pada tingkat pusat.
Sedangkan penutupan kantor yang menjadi pusat aktivitas taksi daring di "kota seribu sungai" Banjarmasin, merupakan hak dan kewenangan pemerintah kota (Pemkot) setempat, demikian Rusdiansyah.
Sebelumnya seratus lebih sopir taksi konvensional berunjuk rasa mendatangi DPRD Kalsel di Banjarmasin meminta wakil rakyat tersebut memafasilitasi tuntutan mereka berupa pelarangan/penyetopan taksi daring.
Ketika unjuk rasa tersebut mereka meminta penutupan kantor dan jaringan aplikasi taksi daring sehingga tidak bisa lagi beroperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017