Banjarbaru (Antaranews Kalsel ) - Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menangkap dua residivis yang merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan barang bukti hasil curian.


Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya di Banjarbaru, Rabu mengatakan, spesialis curanmor yang ditangkap, Selasa (3/10) berinisial MI dan MJ sebagai penadah motor curian.

"Pelaku utamanya yakni MI sedangkan MJ merupakan penadah motor curian dan keduanya adalah residivis curanmor," ujar kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Mujiono dan Kasat Reskrim AKP M Andi S.

Menurut kapolres, penangkapan tersangka MI yang tinggal di Kelayan Kota Banjarmasin cukup dramatis dan petugas terpaksa menembak kaki kanan karena melawan saat hendak ditangkap.

Disebutkan, selain menangkap dua residivis itu, personel Satreskrim juga membekuk dua penadah lainnya yakni SA dan AR serta menyita barang bukti yang dibeli keduanya dari MI.

"Tersangka MI dikenakan pelanggaran pasal pencurian sedangkan tiga lainnya dikenakan pasal 480 KUHP karena sudah menerima barang atau penadah hasil curian," ucap kasat reskrim.

Dijelaskan, khusus untuk tersangka MI sudah dikenal sebagai spesialis curanmor dan sejumlah laporan kepolisian terkait pencurian kendaraan bermotor tercatat di wilayah hukum polres lainnya.

"Wilayah hukum Polres Banjarbaru ada tiga laporan polisi atas pencurian sepeda motor yang dilakukan MI. Sedangkan di Polresta Banjarmasin dan Polres Banjar masing-masing satu laporan," ujarnya.

Sementara itu, kapolres juga langsung menyerahkan motor kepada salah satu korban pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka MI yakni Leni melalui penyerahan kunci motor.

"Saya sangat senang karena sepeda motor yang dicuri bisa kembali. Terima kasih atas kinerja cepat dan bagus yang dilakukan anggota polisi," ucap Leni usai menerima kunci dari kapolres.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017