Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyarankan agar Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kini dalam pembahasan memuat penanganan plastik. 


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Surinto ST, mengemukakan saran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa.

"Ketika kami mengonsultasikan Raperda pengelolaan sampah, pihak Kementerian LHK tertarik dengan cara Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dalam penanganan limbah plastik," tutur anggota Komisi III DPRD Kalsel yang membidangi lingkungan hidup itu.

Pasalnya, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menurut Kementerian LHK, Kota Banjarmasin tergolong berhasil dalam penanganan limbah plastik atau melarangan penggunaan plastik untuk bungkusan belanja dan kegiatan lain.

Sebagai contoh setiap toko swalayan sejenis "super market" ataupun "mini market" tak lagi menyediakan kantongan/bungkusan terbuat dari plastik secara gratis, kecuali dengan berbayar.

"Memang banyak pemerintah provinsi (Pemprov) serta pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) di Indonesia yang melarang penggunaan plastik untuk bungkusan belanja, tetapi semua tidak maksimal dan bahkan ada tidak jalan, kecuali Banjarmasin," kutipnya.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel itu menerangkan, alasan pihak Kementerian LHK menyarankan agar Raperda pengelolaan sampah tersebut memuat penanganan plastik guna menghindari atau setidaknya meminimalkan limbah plastik.

"Dengan mengurangi/meminimalkan limbah plastik tersebut sebagai salah satu upaya menangkap kesan negatif dalam pengelolaan lingkungan, dimana dunia menuduh Indonesia penyumbang sampah plastik terbesar," tambah Surinto mengutip keterangan dari Kementerian LHK.

"Kementerian LHK berharap Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota, terutama `kota seribu sungai` Banjarmasin bisa menjadi percontohan daerah lain dalam penanganan plastik," lanjutnya.

Sebelum berkonsultasi dengan Kementerian LHK, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel studi komparasi ke Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Di "Bumi Siliwangi" atau "Tanah Pasundan" Jabar itu, wakil rakyat asal Kalsel mempelajari pengelolaan sampah dari hulu seperti sampah rumah tangga sampai hilir (TPA/TPST) atau hingga menjadi bernilai ekonomi.

Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kalsel itu berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk membuat payung hukum sebagai salah satu upaya mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Rencana TPA/TPST regional dalam konteks Perda pengelolaan sampah di Kalsel itu nanti, antara lain Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Barito Kuala (Batola) serta Kabupaten Tanah Laut (Tala) atau dengan sebutan Banjarbakula tersebut menjadi satu.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017