Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI DR Anwar Usman memberikan kuliah umum dengan tema "Hukum acara MK" di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Anwar yang memberikan kuliah umum tersebut bertempat di Aula Rektorat ULM Banjarmasin, Jumat, menyatakan apresiasinya terhadap FKIP ULM yang ada dalam mata kuliah tentang hukum acara MK ini.
Anwar mengatakan, dirinya pun mencoba maksimal memberikan penjabaran tentang Hukum Acara MK ini kepada mahasiswa FKIP ULM.
"Namun tentunya banyak pertanyaan para mahasiswa tadi yang tidak bisa saya jawab oleh karena ada potensi diajukan kepengadilan termasuk ke MK, itu tidak boleh," paparnya.
Namun dia menyatakan, semua persoalan yang masuk ke MK tentunya akan diputuskan seadil-adilnya, merujuk pada aturan-aturan yang berlaku.
Dia pun mendorong, mahasiswa ULM untuk menjadi bagian MK nantinya, sebab MK memerlukan figur-figur masa depan yang memiliki keilmuan dibidang hukum yang berintegritas.
"Jadi syarat untuk menjadi anggota MK itu harus sudah memiliki gelar doktor, bisa dibidang keilmuan apa saja, namun pondasinya tetap lulusan fakultas hukum (S1)," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP ULM Banjarmasin DR Harpani Matnum mengungkapkan, prodinya memiliki mata kuliah yang mengajarkan tentang hukum dan ketatanegaraan, di mana di dalamnya diajarkan hukum acara MK.
"Jadi mahasiswa FKIP yang calon pendidik ini memiliki pengetahuan yang lebih dalam tentang hukum acara MK ini, hingga kita undang Wakil Ketua MK RI," ujarnya.
Dikatakannya, ada banyak program stadi di MK yang bisa diambil menjadi bahan pendidikan bagi mahasiswa prode PPKN FKIP.
"Hingga nanti kita harap ada kelanjutannya," pungkas Harpani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
Anwar yang memberikan kuliah umum tersebut bertempat di Aula Rektorat ULM Banjarmasin, Jumat, menyatakan apresiasinya terhadap FKIP ULM yang ada dalam mata kuliah tentang hukum acara MK ini.
Anwar mengatakan, dirinya pun mencoba maksimal memberikan penjabaran tentang Hukum Acara MK ini kepada mahasiswa FKIP ULM.
"Namun tentunya banyak pertanyaan para mahasiswa tadi yang tidak bisa saya jawab oleh karena ada potensi diajukan kepengadilan termasuk ke MK, itu tidak boleh," paparnya.
Namun dia menyatakan, semua persoalan yang masuk ke MK tentunya akan diputuskan seadil-adilnya, merujuk pada aturan-aturan yang berlaku.
Dia pun mendorong, mahasiswa ULM untuk menjadi bagian MK nantinya, sebab MK memerlukan figur-figur masa depan yang memiliki keilmuan dibidang hukum yang berintegritas.
"Jadi syarat untuk menjadi anggota MK itu harus sudah memiliki gelar doktor, bisa dibidang keilmuan apa saja, namun pondasinya tetap lulusan fakultas hukum (S1)," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP ULM Banjarmasin DR Harpani Matnum mengungkapkan, prodinya memiliki mata kuliah yang mengajarkan tentang hukum dan ketatanegaraan, di mana di dalamnya diajarkan hukum acara MK.
"Jadi mahasiswa FKIP yang calon pendidik ini memiliki pengetahuan yang lebih dalam tentang hukum acara MK ini, hingga kita undang Wakil Ketua MK RI," ujarnya.
Dikatakannya, ada banyak program stadi di MK yang bisa diambil menjadi bahan pendidikan bagi mahasiswa prode PPKN FKIP.
"Hingga nanti kita harap ada kelanjutannya," pungkas Harpani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017