Fakultas Hukum Universitas Lambungan Mangkurat Banjarmasin bekerja sama dengan Indonesian Legal Roundtable bakal menggelar diskusi terfokus (FGD) terkait usaha pencegahan dan peberantasan korsupsi terutama terkait dengan rencana Program Pengembangan Instruksi Presiden Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi atau Inpres PPK Tahun 2018.


Dekan Fakultas Hukum ULM Banjarmasin Dr. H. Mohammad Effendy mengatakan, FGD yang akan dilaksanakan pada Senin (2/10) melibatkan kalangan perguruan tinggi, masyarakat sipil dan media massa sehubungan penyusunan rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2018.

Rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi yang setiap tahun dituangkan dalam Inpres merupakan bentuk implementasi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategis Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi jangka panjang tahun 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014 dan konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU Nomor 7 tahun 2006.

Dalam rangka menyusun Inpres rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi 2018, kata Effendy maka perlu dilakukan diskusi terfokus dengan akademisi, masyarakat pegiat anti-korupsi dan jurnalis untuk mendapatkan berbagai masukan mengenai problematika pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, melihat dari tujuan kegiatan FGD tersebut maka ada pertanyaan kunci yang diharapkan bisa terjadi dalam forum tersebut adalah apa saja faktor yang mempengaruhi capaian dan kendala dari pelaksanaan Inpres rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh pemerintah daerah.

Selain itu, apa saja prioritas aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah pada tahun 2018.

Pewarta: Abdul Hakim Muhiddin

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017