Banjarmasin, 21/9 (Antara) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang burun bangunan karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota setempat.

"Untuk pelaku diketahu bernama Nurdin alias Udin (42) dirinya terjaring dalam Operasi Antik Intan 2017," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Kamis.

Ia mengatakan, pelaku merupakan warga Jalan Mesjid Jami Gang Gusti Galuh RT 6 No 64 Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota dan ditangkap pada Selasa (19/9) sekitar pukul 17.00 WITA di rumahnya.

Dalam penggeledahan, ucap Anjar, polisi menemukan satu paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,07 gram dan uang tunai sebesar Rp50.000.

Terus dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan kemudian di tindak lanjuti dalam proses penyelidikan.

"Pelaku diketahui ikut mengedarkan sabu-sabu di samping pekerjaan sehari-harinya sebagai buruh bangunan," tutur Kapolresta.

Anjar juga mengatakan, anggota Satresnarkoba pun mencoba memancing pelaku untuk melakukan transaksi dan hasilnya target bisa diciduk.

"Kami peringatkan sekali lagi kepada warga Banjarmasin, untuk tidak coba-coba bersentuhan dengan Narkoba kalau tidak ingin hidup sengsara di dalam penjara," katanya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017