Banjarmasin, 22/9 (Antara) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, menciduk dua pria karena diketahui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka diketahui atas nama Darman (40) dan M Syahri Syabana alias Sahri (22) ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dan alat hisapnya, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, pelaku penyalahguna sabu-sabu tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya peredaran Narkoba di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin.

Kemudian anggota Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah yang dicurigai ada Narkoba.

Benar saja, rumah yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Murni, RT 026, RW 002, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, itu terdapat dua orang yang diduga kuat tengah mengkonsumsi sabu-sabu.

"Saat ditangkap kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu buah pipet kaca, satu buah sedotan dan satu buah bong dari botol plastik," papar Matsari.

Pelaku pun mengakui bahwa Narkoba tersebut milik mereka dan kini penyidik menjeratnya dengan Pasal 132 (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Penangkapan ini bagian dari Operasi Antik Intan 2017, jadi pelaku bukan Target Operasi (TO) alias non TO," tandas Matsari. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017