Banjarmasin, (Antara) - Polsek Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, berhasil menyita obat ilegal sebanyak 1.716 butir jenis Carnophen dari seorang pengedar.

Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Albert di Tanjung, Jumat, mengatakan dari hasil penyidikan sementara pelaku diketahui bernama Apriyandin Noor (48) ditangkap pada Rabu (21/9) sore sekitar pukul 15.00 Wita.

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya seorang pria dengan barang bukti 10 butir obat Carnophen.

Kemudian dari hasil introgasi itu, pria bernama Asul itu mengaku membeli obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu dari pelaku Apriyandin Noor.

Kemudian, ucap Wildan, anggota Polsek Kelua pun bergerak cepat menciduk pelaku di rumahnya di Kelurahan Pulau, RT04 Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan obat ilegal itu disembunyikan di tempat beras, dan obat-obatan jenis Carnophen itu sebanyak 106 butir.

Selain itu juga pelaku diketahui telah menyembunyikan obat Carnophen sebanyak 1.600 butir di dalam dinding kayu dapur.

"Kami juga menyita uang tunai yang diduga dari hasil penjualan obat Carnophen Rp25.000 serta satu buah handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pembeli," tutur Wildan lulusa Akpol angkatan 2002 itu.

Terus dikatakannya, karena mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar dari Badan POM, maka tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017