Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit I dan Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menyita 100 gram sabu-sabu dari penangkapan terhadap dua pengedar yang beraksi di kota setempat.

"Tersangka atas nama Rahmad alias Amad (35) dan Muhdar alias Udar (40) ditangkap, Rabu (20/9) malam, sekitar pukul 21.30 Wita," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana di Banjarmasin, Jumat.

Dikatakannya, penangkapan itu terjadi di rumah tersangka Amad di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Keruwing Indah Kenari II Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Awalnya petugas melakukan pengintaian terhadap tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO). Setelah berhasil memancing pelaku bertransaksi, akhirnya disepakati pembelian sebanyak 100 gram sabu-sabu seharga Rp140 juta yang dipasok tersangka dari Madura, Jawa Timur.

"Kami pun bergerak dan membagi anggota untuk mengepung dan memblok di sekitar rumah tersangka Amad dengan komando penangkapan dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops AKBP Daryanto," papar Ugeng.

Sedangkan tersangka Muhdar yang sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor usai mengantarkan sabu-sabu juga berhasil dikejar anggota hingga ke depan komplek perusahaan tempat penggerebekan tersebut.

"Kami bersyukur usaha tak kenal lelah seluruh anggota akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan jaringan antar provinsi, karena pelaku Amad beberapa kali dipancing namun selalu gagal, dengan alasan barang kiriman dari Jawa belum datang," beber Ugeng.

Terus dikatakannya, kedua tersangka pun kini dijerat Pasal 132 (1) subs Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kegiatan penangkapan terhadap kedua tersangka itu masuk dalam Operasi Antik Mandiri Kewilayahan 2017 yang kini sedang digelar," tutur Kasubdit I. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017