Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Tersangka Pengedar Dextro AS (35) warga Desa Angkinang Selatan, Kecamatan Angkinang,  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir terkejut didatangi polisi dan kemudian menggeledah dirinya.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui  Kapolsek Angkinang IPDA Kukuh Supriandoko, di Angkinang, Rabu (20/9), mengatakan, AS saat itu sedang santai duduk di pos ronda pasar Angkinang, Jalan A Yani,  Desa Angkinang, sedang menunggu pembeli.

"AS tak dapat berkilah lagi tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan tanpa izin ratusan butir Dextro, yang disimpan dia di dalam sebuah kantong plastik, di bawah tempat pelaku duduk,"katanya.

Dijelaskan dia, selain temuan obat dextro, polisi juga mengamankan uang sebanyak Rp120 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan pelaku yang disimpan dikantongnya, saat memberikan keterangan penangkapan AS, di Angkinang.

Berdasar pengakuan AS, baru sebulan ini  menjalankan bisnis jualaan obat tersebut, Polsek Angkinang juga melakukan  pengembangan dari mana AS mendapatkan obat tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan antaralain, 100 butir obat jenis Dextro,  satu buah plastik hitam dan  uang tunai Rp120 ribu.

Kini AS beserta barang bukti diamankan di polsek Angkinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017