Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menargetkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang masih CC menjadi B untuk penilaian 2017.

Kepala Bagian Organisasi Tatalaksana Setda Kotabaru Minggu Basuki di Kotabaru Selasa, mengatakan untuk SAKIP 2017 penilaiannya dilakukan pada 2018 dan Kotabaru berharap bisa naik tingkat menjadi B.

"Nilai CC sudah diperoleh sejak 2015. Dan dengan asistensi SAKIP yang dilakukan oleh Tim SAKIP kabupaten, kita yakin penilaian SAKIP 2016 yang dilaksanakan 2017 dapat nilai B," katanya.

Untuk mendapatkannya tentu banyak hal yang harus diperbaiki, di antaranya, dokumen rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Indikator Kerja Utama (IKU) SKPD dan perjanjian kinerja SKPD.

Minggu Basuki menjelaskan, mulai dari perencanaan pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sampai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) kegiatan harus fokus untuk melaksanakan IKU, visi dan misi kabupaten, sehingga diperlukan penjenjengan tanggung jawab.

Selain fokus, mengurangi atau bahkan menghapus anggaran kegiatan yang tidak mendukung pencapaian IKU SKPD, dan visi serta misi kabupaten, sehingga bisa dialihkan pada kegiatan yang lebih strategis untuk mencapai visi dan misi kabupaten.

"Visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD merupakan janji politik bupati, wajar jika bupati marah kepada SKPD karena tidak mampu mewujudkan janji politik," terangnya.

Dia menjelaskan, sesuai target RPJMD hasil evaluasi implementasi SAKIP Pemkab Kotabaru 2017 adalah nilai B.

Untuk mewujudkan nilai B tersebut, lanjut dia, minimal ada 20 SKPD memiliki nilai implementasi SAKIP Baik.

"Saat ini sudah ada tujuh SKPD di Kotabaru yang sudah memiliki nilai implementasi B," tandasnya.

Sehunungan dengan hal tersebut, kata dia, pihaknya menggelar asistensi implementasi SAKIP SKPD yang menghadirkan Kepala SKPD, Sekretaris, Kabid, dan Kasubag Perencana.

Adapun materi yang disampaikan adalah, renstra SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD, 2016, 2017, dan 2018. keputusan Kepala SKPD tentangt Penetapan IKU SKPD 2016 dan 2017, perjanjian kinerja 2016 dan 2017, penjenjangan tanggung jawab program dan kegiatan 2017, dan laporan kinerja 2016.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, usai menandatangani MoU dengan Indonesia Association of Public Administration (IAPA) guna mengoptimalkan SAKIP yang ada di Indonesia, di Surabaya, mengatakan pihaknya saat ini fokus untuk mempercepat reformasi birokrasi.

Salah satunya dengan mendorong perbaikan manajemen kinerja instansi pemerintah melalui penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui SAKIP, menteri mendesak instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan manfaat atau hasil atas setiap rupiah anggaran yang mereka gunakan.

Instansi pemerintah, tidak lagi boleh hanya memikirkan besaran realisasi fisik dan serapan anggaran, tetapi sudah memikirkan apakah keberadaannya sudah memberikan manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

"Sekarang kami konsentrasi bagaimana produktivitas hasil kerja birokrasi terukur. Saya tidak mau lagi ada kata-kata serapan anggaran sudah 90 persen, tidak mau lagi kata-kata itu. Yang harus diukur itu hasil uang itu apa sih," tutur alumnus Unair itu.

Bukan hanya itu, melalui SAKIP, pihaknya mendorong instansi pemerintah untuk meningkatkan efisiensinya. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan, bahwa birokrasi tidak boleh boros.

"Birokrasi harus mampu memanfaatkan anggaran dan sumber daya yang ada secara bijak, sehingga dengan anggaran dan sumber daya yang terbatas, target-target pembangunan dapat tercapai secara memuaskan," ujarnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017