Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tersangka Bahrudin yang ditangkap pihak oleh Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalsel, ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya sebanyak dua paket.
"Bahrudin alias Udin Tembak langsung ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) setelah rekannya sesama pengedar diamankan terlebih dahulu," kata Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Desa Panawakan RT02 Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan terhadap tersangka itu langsung disaksikan ketua RT setempat, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah sang pengedar.
Hasilnya, ditemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram dan 0,25 gram.
"Untuk tersangka Bahrudin total barang bukti yang ada padanya sebanyak 0,51 gram," ucap Kasubag Humas yang akrab dengan awak media itu.
Terus dikatakannya, Satuan Reserse Narkoba Polres HSU pun mencoba melakukan pengembangan lagi dengan mengungkap jaringan mereka yang lain.
Namun baik Bahrudin maupun Rahmat Yuliadi tidak bisa menunjukkan siapa bandar yang mengendalikan mereka karena adanya sistem terputus yang dilakukan para bandar.
"Seperti biasa, sistem pengedar Narkoba adalah jaringan sel terputus, jadi terkadang mereka tidak saling kenal dan hanya berkomunikasi melalui handphone dari sejumlah kurir yang diperintah mengedarkan oleh sang bandar besarnya," ujar Alam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Bahrudin alias Udin Tembak langsung ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) setelah rekannya sesama pengedar diamankan terlebih dahulu," kata Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Selasa.
Ia mengatakan, pelaku berhasil diamankan di Desa Panawakan RT02 Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Penangkapan terhadap tersangka itu langsung disaksikan ketua RT setempat, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah sang pengedar.
Hasilnya, ditemukan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisikan dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram dan 0,25 gram.
"Untuk tersangka Bahrudin total barang bukti yang ada padanya sebanyak 0,51 gram," ucap Kasubag Humas yang akrab dengan awak media itu.
Terus dikatakannya, Satuan Reserse Narkoba Polres HSU pun mencoba melakukan pengembangan lagi dengan mengungkap jaringan mereka yang lain.
Namun baik Bahrudin maupun Rahmat Yuliadi tidak bisa menunjukkan siapa bandar yang mengendalikan mereka karena adanya sistem terputus yang dilakukan para bandar.
"Seperti biasa, sistem pengedar Narkoba adalah jaringan sel terputus, jadi terkadang mereka tidak saling kenal dan hanya berkomunikasi melalui handphone dari sejumlah kurir yang diperintah mengedarkan oleh sang bandar besarnya," ujar Alam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017