Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Daha Selatan, Polres Hulu Sungai Selatan menangkap seorang kakek berinisial Hy (58) yang kedapatan membawa obat sediaan farmasi tanpa izin jenis Carnophen.

Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasat Narkoba AKP Jatmika, di Kandangan, Senin (11/9), mengatakan, anggota  Polsek Daha Selatan mendapatkan informasi bahwa ada orang yang membwa obat sediaan farmasi jenis carnophen menggunakan sepeda motor dari arah Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU),  menuju ke Negara, Hulu Sungai Selatan.

"Anggota kepolisian segera menindak lanjuti informasi tersebut, dan memang setelah menunggu tidak terlalu lama, didapati orang yang kemudian diketahui sebagai HY, dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut di jembatan Negara,"katanya.

Dijelaskan dia, anggota Polisi langsung mengikuti HY sampai di Jalan Satria, Desa Bayanan, Kecamatan Daha Selatan, HY berhenti dan memarkir kendaraannya, anggota kepolisian langsung mendekati dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 15 kotak atau 1.500 butir obat sedian farmasi jenis Carnophen, yang disimpan HY di dalam kantong plastik yang dibawanya.

Menurut dia, HY merupakan warga Kecamatan  Babirik,  Kabupaten HSU, kesehariannya berprofesi sebagai pedagang.

"Usaha sampingannya berjualan Carnophen, meresahkan warga karena maraknya peredaran obat ilegal tersebut,"katanya saat memberikan keterangan penangkapan HY, di Polres HSS, Kandangan, Senin (11/9).

Selain obat, juga ditemukan uang tunai Rp100 ribu yang diduga sebagai uang hasil penjualan, HY dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Daha Selatan, untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Fathurrahman


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017