Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Timur menangkap dua orang pengedar narkotika saat melakukan transaksi sabu-sabu di kota setempat.

Tersangka Irwan (26) dan Jumani (36) ditangkap pada Senin (11/9) sekitar pukul 01.45 WITA, kata Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah di Banjarmasin, Senin.

Uski mengungkapkan, ditangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi akan adanya transaksi di kawasan Jalan Pekapuran A.

Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Timuryono melakukan penyelidikan dan memantau ke sekitar lokasi.

Saat melihat gerak gerik pelaku Irwan yang mencurigakan di Jalan Pekapuran A RT 31 Gang 9 ujung, tepatnya depan Langgar Baburrahman 2 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, petugas langsung menggeledah dan menemukan satu paket sabu-sabu.

Sedangkan tersangka Jumani yang juga ada di lokasi turut digeledah dan ditemukan uang Rp150 ribu yang menurut pengakuan pelaku hasil penjualan satu paket sabu-sabu tersebut.

Atas barang bukti itu, Uski mengatakan, kedua tersangka yang diketahui masing-masing beralamat di Jalan Simpang Limau RT 07/01 Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan Jalan Pekapuran A jembtan 7 RT 31 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, dikenakan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan, dan saya peringatkan kepada pengedar ataupun pemakai untuk berhenti dari sekarang sebelum tertangkap," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Banjarmasin Barat itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017