Balangan, (Antaranews Kalsel) - Seorang kakek (50) yang tinggal di Kabupaten Balangan, perkosa anak di bawah umur, kini polisi sedang mengejar tersangka untuk diproses hukum.

Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto mengatakan, korban seorang pelajar berusia 15 tahun diduga disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali.

"Sampai saat ini pelaku belum diketahui keberadaannya, meskipun upaya penjemputan bersama keluarga korban telah dilakukan," katanya.

Kejadian tersebut diketahui, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Halong, dengan  laporan polisi nomor : LP/ 11/ VIII/ 2017/ Kalsel/ Res Balangan / Sek Halong, tanggal 31 Agustus 2017.

Kapolsek mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Reskrim Polsek Halong dan sudah dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka, namun belum berhasil.

Saat ini, barang bukti yang telah di kumpulkan oleh pihak kepolisian satu lembar kaos pink kombinasi kuning coklat dan merah, satu lembar baju daster biru nuda motif bunga dengan merk Forever Consepts

Kronologis kejadian, pada  Kamis ( 31/8) 2017, sekitar jam 15.30 wita pelapor datang ke Polsek Setempat guna melaporkan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun.

Menurut pengakuan saudari korban dia sudah 2 (dua) kali disetubuhi oleh pelaku, dan semuanya terjadi pada bulan Agustus 2017.

Terakhir kali peristiwa tersebut terjadi,  pada Kamis (31/8) sekira jam 05.30 Wita di rumah pelaku di Kabupaten Balangan.

Atas perbuatan pelaku yang dilakukan berulang-ulang, akhirnya keluarga  melaporkan tersangka  untuk diproses hukum.

Tersangka telah melanggar ketentuan perundangan sebagaimana dalam rumusan pasal Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E, UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017