Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan Syahdillah berpendapat, perlunya penguatan pendampingan terhadap aparat desa agar pemanfaatan program dana desa tidak menyalahi ketentuan.

"Penguatan pendampingan itu terlebih penting dalam kaitan pengelolaan bantuan dana desa yang nilainya miliran rupiah," ujarnya di Banjarmasin, Sabtu.

Pendapat mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara, Kalsel, yang bergabung dengan Partai Gerindra tersebut, sehubungan dengan mulai bermunculan kasus penyalahgunaan dana desa di provinsi tersebut dalam setahun terakhir ini.

Menurut pensiunan pegawai negeri sipil itu, salah satu penyebab terjadi kasus penyimpangan dana desa secara teknik karena tidak ada atau masih lemahnya pendampingan.

Selain itu, katanya, karena faktor mental atau moral dan pemikiran oknum aparat desa.

Ia mengatakan seorang pendamping aparat desa harus memiliki kapasitas, baik secara keahlian maupun keterampilan, bukan sekadar formalitas.

"Hal lain yang tidak kalah penting, yaitu pendamping tersebut memiliki sikap mental dan moralitas yang kuat, sehingga tidak mudah terikut arus pemikiran serta perilaku aparatur desa," katanya.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong itu, menyayangkan semakin bertambah kasus penggunaan dana desa di provinsi setempat yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Kasus hukum yang menyeret aparatur desa karena persoalan dana desa tersebut hendaknya menjadi pembelajaran bagi aparatur desa lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama atau sejenis," demikian Syahdillah.

Di Kalsel, dalam tahun belakangan atau seiring bantuan Rp1 miliar per desa, terjadi kasus hukum, antara lain di Kabupaten Tapin dan Kabupaten Tanah Laut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017