Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Meski sudah hampir satu tahun berlalu sejak putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung, pihak jaksa tak kunjung mengeksekusi terdakwa kasus penipuan.

"Putusan bersalah yang dikeluarkan Mahkamah Agung terhadap terdakwa Muhammad Irfansyah alias Ifan (42)
diputuskan 11 Oktober 2016 oleh Ketua Majelis Dr Artidjo Alkostar SH, namun hingga kini tak juga dilaksanakan jaksa untuk mengeksekusinya," kata klien korban DR H Fauzan Ramon SH MH di Banjarmasin, Kamis.

Fauzan pun menyesalkan sikap jaksa yang diberi tugas melakukan eksekusi terhadap terdakwa tidak melaksanakan perintah Mahkamah Agung tersebut.

"Kalau memang eksekusi sudah dilaksanakan dan terdakwa tidak berada di tempat atau tidak ditemukan, maka terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Fauzan lagi.

Meski misalkan masih ada upaya hukum yang ditempuh terdakwa untuk Peninjauan Kembali (PK), menurut Fauzan hal itu tidak menghalangi eksekusi.

"Terdakwa ini harus secepatnya dieksekusi karena akan terus mengulangi perbuatannya menipu orang, karena mengaku-ngaku tidak bersalah berdasarkan putusan pertama," ujarnya.

Berdasarkan Petikan Putusan Pasal 226 KUHAP Nomor 648 K/Pid/2016 Mahkamah Agung, papar Fauzan, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejari Martapura dan membatalan putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 280/Pid.B/2015/PN.Mtp tanggal 3 Maret 2016.

Namun, dalam putusan MA, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama".

Terdakwa yang beralamat di Jalan Komplek Cakra Buana Abadi RT 11, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala itu dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan memerintahkan terdakwa ditahan. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017