Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menata ulang kualitas pelaporan kinerja daerah dengan menekankan akurasi data dan ketepatan waktu sebagai dasar evaluasi pembangunan 2025.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ), laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), hingga Standar Pelayanan Minimal (SPM) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen untuk menguji arah kebijakan dan hasil kerja pemerintah daerah.
“Laporan harus disusun tepat waktu dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yamani saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Sabtu.
Baca juga: Tapin raih predikat daerah sangat inovatif pada IGA 2025
Ia menyebutkan, capaian Pemkab Tapin pada 2023 yang meraih nilai kinerja 3,30 dengan kategori Kinerja Tinggi, serta masuk 10 besar nasional SPM 2024 dengan nilai 99 persen, menjadi tolok ukur sekaligus tantangan untuk meningkatkan presisi pelaporan.
"Capaian tersebut harus diikuti konsistensi kualitas data agar evaluasi kebijakan lebih tajam," ungkapnya.
Yamani menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah sebagai kunci pemenuhan seluruh indikator kinerja, terutama dalam pelaksanaan program strategis nasional yang berdampak langsung pada dokumen perencanaan dan evaluasi daerah.
"Peningkatan mutu pelaporan akan berpengaruh pada percepatan visi Tapin Maju dan Beriman yang bertumpu pada integritas, kesejahteraan, inovasi, dan keberlanjutan," ucap Yamani.
Baca juga: Tapin perkuat budaya integritas guna tekan potensi korupsi
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tapin Padlian Noor mengatakan, penyamaan pemahaman teknis antarpemangku kepentingan diperlukan agar standar penyusunan laporan tidak berbeda-beda.
“Keseragaman pemahaman akan meningkatkan kualitas evaluasi kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, Pemkab Tapin melibatkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk pendalaman teknis penyusunan laporan, sebagai upaya merapikan mekanisme pelaporan 2025 agar lebih presisi, terukur, dan selaras dengan standar nasional.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025