Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsekta Banjarmasin Barat menangkap pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kota setempat.

"Untuk pelaku berinsial MR (14) warga Banjarmasin, dan masih tergolong anak di bawah umur jadi kasus ini juga masuk penganiayaan antaranak," kata Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Prihartono melalui Kanit Reskrim Iptu Abdullah di Banjarmasin, Jumat.

Menurut keterangan korban berinisial MM (15) warga Banjarmasin, ungkap Abdullah, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada15 Agustus 2017 lalu.

Diketahui saat itu korban yang melintas berjalan kaki di Jalan Purnasakti jalur XI RT 32 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, berpapasan dengan pelaku.

Korban yang berkata kepada pelaku dengan ucapan "Kenapa lihat-lihat", tanpa diduga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan batu.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka sobek pada bagian pelipis sebelah kanan. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin untuk dilakukan visum.

"Pelaku kami amankan di rumahnya

di Jalan Ampera 1 RT 38 No 14 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (22/8) sekitar 17.30 WITA," ujar Abdullah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan perkara penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017