Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Kurau Utara, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Fahriyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Rabu (23/8).
"Fahriyah ditangkap sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 dan saat ini sudah ditahan di Rutan Pelaihari," ujar Kasie Intel Kejari Tanah Laut, di Pelaihari.
Menurut dia, Fahriyah ditangkap setelah serangkaian pemeriksaan dan tiga kali dipanggil sebagai saksi.
"Setelah pemeriksaan itu, kami akhirnya menetapkan tersangka dan sekarang tersangka dititipkan di Rutan Pelaihari," ucapnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Tanah Laut Tri Taruna Fahriadi, Fahriyah diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari total ADD sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun pembiayaan objek diduga dikorupsi itu, jelas dia, berupa pembangunan infrastruktur seperti pembuatan sumur bor sebanyak 10 lokasi, pengurukan tanah kuburan, dan pembuatan jembatan.
"Setelah ditahan di Rutan Pelaihari, Rabu (23/8), maka dalam waktu 20 hari kedepan dilakukan penelitian pemberkasan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum kepada Plt Kades Kurau Utara.
Dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada Kades di Tanah Laut untuk berhati-hati menggunakan dana desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017
"Fahriyah ditangkap sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016 dan saat ini sudah ditahan di Rutan Pelaihari," ujar Kasie Intel Kejari Tanah Laut, di Pelaihari.
Menurut dia, Fahriyah ditangkap setelah serangkaian pemeriksaan dan tiga kali dipanggil sebagai saksi.
"Setelah pemeriksaan itu, kami akhirnya menetapkan tersangka dan sekarang tersangka dititipkan di Rutan Pelaihari," ucapnya.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Tanah Laut Tri Taruna Fahriadi, Fahriyah diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD), sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta dari total ADD sebesar Rp1,5 miliar.
Adapun pembiayaan objek diduga dikorupsi itu, jelas dia, berupa pembangunan infrastruktur seperti pembuatan sumur bor sebanyak 10 lokasi, pengurukan tanah kuburan, dan pembuatan jembatan.
"Setelah ditahan di Rutan Pelaihari, Rabu (23/8), maka dalam waktu 20 hari kedepan dilakukan penelitian pemberkasan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke persidangan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum kepada Plt Kades Kurau Utara.
Dengan kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada Kades di Tanah Laut untuk berhati-hati menggunakan dana desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017