Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 89 pelanggar lalu lintas terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, di kota setempat.

"Rata-rata yang terjaring razia pegawai swasta, ibu rumah tangga dan sebagian pelajar SMA/SMK," kata Kasat Latas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik melalui Kanit Penegakan Hukum Iptu Eska di Banjarmasin, Senin.

Dia mengatakan, dari 89 pelanggar yang terjaring dalam razia tersebut, barang bukti yang diamankan di antaranya SIM sebanyak empat lembar, STNK sebanyak 68 lembar dan kendaraan roda dua sebanyak 17 unit.

Semua pelanggar yang terjaring diberikan sanksi tilang oleh pihak Satuan Lalu Lintas dan dan bagi pelanggar yang pajak kendaraannya habis masa berlaku langsung diserahkan kepihak Samsat.

"Razia lalu lintas kali ini dilakukan secara gabungan bersama pihak Samsat untuk agar yang pajaknya mati bisa langsung dilakukan pengurusan," ucapnya.

Eska terus mengatakan, pelajar yang terjaring kebanyakan mereka tidak memiliki SIM sedangkan untuk ibu rumah tangga pelanggaran yang dilakukan tidak membawa STNK.

"Ibu rumah tangga kebanyakan yang dibawa hanya fotokopiannya saja bukan STNK aslinya," tutur perwira yang memimpin langsung razia tersebut.

Kanit Gakkum juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia lalu lintas secara rutin agar warga Banjarmasin, bisa tertib dalam berlalu lintas.

"Kami akan melakukan razia di kawasan yang dianggap rawan terjadinya pelanggar," ujar pria yang menyandang balok dua di pundaknya itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017