Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menyetujui Laporan Pertanggung jawaban APBD 2016 menjadi Peratura Daerah (Perda) 2017 meski dengan 37 point catatan yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah setempat.
     
Dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, sidang paripurna yang dihadiri segenap anggota dewan, Wakil Bupati Burhanudin dan sejumlah pejabat Forkopindan Kotabaru serta beberapa pejabat pratama di lingkungan SOPD setempat.
     
Membacakan hasil tanggapan akhir dewan yang ditandatangani unsur pimpinan DPRD Kotabaru terdiri Ketua, Hj Alfisah dan dua wakilnya, M Arif dan H Mukhni AF, Ketua Fraksi Demokrat H Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada eksekutif atas ketepatan waktu dan terpenuhinya semua ketentuan terhadap Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016.
     
"DPRD Kotabaru mencermati dengan seksama bahwasannya telah banyak capaian hasil kinerja yang mendapatkan pengakuan dari pihak pemerintah pusat terutama dengan penilaian tentang laporan keuangan 20l6 dengan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK RI," katanya.             
     
Meski demikian lanjut Syaiful, setelah dilaksakan pembahasan oleh DPRD dengan ekskutif, masih terdapat beberapa hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan atas rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran 2016 tersebut.
     
Dari 37 point catatan legislatif yang dihimpun dari seluruh fraksi yang ada, mencakup hampir sebagian besar bidang, mulai dari keuangan daerah, infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan hingga kinerja para pegawai dan pejabat di lingkungan SOPD.
     
Diantaranya pada point pertama, DPRD menyoroti adanya 7 kegiatan pada 3 SKPD tentang kegiatan belanja modal khususnya pekerjaan konstruksi sebagaimana Peraturan Presiden No54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
     
Untuk ini antara lain masih ditemukan adanya kurang volume kurang lebih sebesar Rp1 Miliyar, tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar kurang lebih Rp228 juta serta terdapat kelebihan pengadaan barang sebesar Rp1,268 Miliyar.
     
"Hal ini perlu mendapatkan perubahan khusus untuk segera ditindak lanjuti, dan tidak kita harapkan adanya hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya," tegas Syaiful.
     
Point selanjutnya, sebagaimana pengalaman pada tahun anggaran 2016, adanya kebijakan pengurangan dana transfer dan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan kemungkinan hal ini masih terus berlangsung.
     
Untuk itu diharapkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru lebih fokus untuk menempatkan pendapat asli daerah (PAD). Perlu dicermati sektor sumber pendapatan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penggalangan dana.
     
Hal ini sebagaimana permendagri No21 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifikasikan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
     
"Gelombang besar atas penundaan transfer dana pusat yang cukup mempengaruhi program dan proses pelaksanaan pembangunan kita, jangan sampai hal ini terulang kembali," tegasnya.
     
Sementara, saat membacakan isi sambutan Bupati H Sayed Jafar, Wakil Bupati Burhanudin  mengungkapkan, dengan disahkannya Perda tersebut, menunjukkan bahwa DPRD Kotabaru sebagai mitra kerja lembaga eksekutif telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik.
     
Rancangan peraturan daerah ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban APBD 2016.
     
"Kita berharap proses evaluasi di Provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu," ungkap Burhanudin.
     
Untuk itu, atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan LPj APBD 2016, bupati dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten Kotabaru mengucapkan terima kasih atas evaluasi, sumbang saran yang konstruktif dari segenap DPRD Kotabaru.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017