Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta aparatur kelurahan untuk memperbaiki sikap pelayanan kepada masyarakat, menyusul masih ada laporan terkait dugaan pelayanan publik yang tidak sesuai ketentuan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga semester I tahun 2025, pihaknya telah menangani 1.010 Laporan Masyarakat (LM).
Baca juga: Ombudsman Kalsel dorong stake holder perkuat layanan WBP
“Dari jumlah tersebut, tidak kurang dari 30 laporan ditujukan kepada 14 kelurahan di Kalsel,” ujarnya.
Hadi menjelaskan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalsel mencakup berbagai substansi, antara lain administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, serta layanan kelurahan lainnya seperti penerbitan surat keterangan waris dan keterangan tidak mampu.
Menurut dia, laporan yang disampaikan masyarakat umumnya berhubungan dengan dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan atau pungutan, hingga penyimpangan prosedur.
Ia mengakui, sikap petugas kelurahan juga acap kali dikeluhkan masyarakat, antara lain dinilai tidak ramah, mempersulit, bersikap acuh, atau sibuk menggunakan gawai saat memberikan pelayanan.
Baca juga: Ombudsman Kalsel sampaikan catatan penting terkait keracunan MBG
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur secara jelas standar perilaku yang wajib dipatuhi para pelaksana layanan.
“Sikap layanan jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan dan harus menjadi perhatian penyelenggara, khususnya aparatur kelurahan,” kata Hadi.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Hadi mengusulkan agar dilakukan pembinaan secara berkala kepada aparatur kelurahan, guna memperkuat kompetensi, integritas, dan etos kerja.
Selain itu, perlu disusun modul atau petunjuk teknis terkait sikap pelayanan sebagai panduan dalam penerapan budaya pelayanan prima.
Baca juga: Ombudsman Kalsel: Layanan publik harus adaptif terhadap perubahan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Banjarmasin, Jumat, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2021 hingga semester I tahun 2025, pihaknya telah menangani 1.010 Laporan Masyarakat (LM).
Baca juga: Ombudsman Kalsel dorong stake holder perkuat layanan WBP
“Dari jumlah tersebut, tidak kurang dari 30 laporan ditujukan kepada 14 kelurahan di Kalsel,” ujarnya.
Hadi menjelaskan laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Kalsel mencakup berbagai substansi, antara lain administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, serta layanan kelurahan lainnya seperti penerbitan surat keterangan waris dan keterangan tidak mampu.
Menurut dia, laporan yang disampaikan masyarakat umumnya berhubungan dengan dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, permintaan imbalan atau pungutan, hingga penyimpangan prosedur.
Ia mengakui, sikap petugas kelurahan juga acap kali dikeluhkan masyarakat, antara lain dinilai tidak ramah, mempersulit, bersikap acuh, atau sibuk menggunakan gawai saat memberikan pelayanan.
Baca juga: Ombudsman Kalsel sampaikan catatan penting terkait keracunan MBG
Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur secara jelas standar perilaku yang wajib dipatuhi para pelaksana layanan.
“Sikap layanan jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan dan harus menjadi perhatian penyelenggara, khususnya aparatur kelurahan,” kata Hadi.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, Hadi mengusulkan agar dilakukan pembinaan secara berkala kepada aparatur kelurahan, guna memperkuat kompetensi, integritas, dan etos kerja.
Selain itu, perlu disusun modul atau petunjuk teknis terkait sikap pelayanan sebagai panduan dalam penerapan budaya pelayanan prima.
Baca juga: Ombudsman Kalsel: Layanan publik harus adaptif terhadap perubahan
Editor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025