Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) rapat kerja (Raker) bersama eksekutif membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
"Kami melaksanakan raker ini bersama unsur eksekutif, dalam rangka pembahasan lanjutan penyempurnaan Ranperda RPPLH, agar raperda bermanfaat bagi anak cucu kita kelak,” kata Wakil Ketua Komisi III Yusperi, mengutip rilis pers Sekretariat DPRD HSS, di Kandangan, Kamis.
Baca juga: Banggar DPRD HSS bersama TPAD sepakati rasionalisasi Raperda APBD 2026
Diterangkan Yusperi, untuk langkah penyempurnaan raperda ini pihaknya telah melakukan studi tiru ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, yang telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) RPPLH.
Di Kabupaten Bogor tersebut, menurut Yusperi, pihaknya telah mendapatkan pengetahuan implementasi raperda dalam menjaga kualitas air, kualitas udara, kualitas tanah, untuk keberlanjutan perda RPPLH.
Baca juga: Banggar DPRD HSS dan TPAD bahas rasionalisasi APBD 2026
Sementara di Kabupaten HSS diakuinya memang masih ada kekurangan indeks kualitas air di daerah rawa, namun ada perhitungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah melebihi target.
“Kita pun bersyukur dalam rangkaian pembahasan raperda RPPLH ini sudah selesai, dan akan dilanjutkan ke rapat gabungan komisi,” tambah Yusperi.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025