Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita 23 butir pil ekstasi berlogo hello kitty dari seorang pengedar di kota setempat.


"Kami menerima informasi ada peredaran narkotika jenis ekstasi dengan logo Hello Kitty, setelah melakukan penyelidikan menciduk seorang pengedar atas nama Hartono alias Tono (52)," kata Dir Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman SIk MSi melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu.

Dia mengatakan, tersangka ditangkap, Selasa (15/8) sekitar pukul 22.00 WITA di pinggir Jalan Ahmad Yani Km 06 Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Tersangka tertangkap tangan saat bertransaksi saat menjual dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 10,10 gram dan satu butir pil ekstasi logo Hello Kitty warna merah muda.

Dari barang bukti pertama itu petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya di Jalan Belitung Darat, Gang Karya VI A, RT14, RW01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Saat penggeledahan itu polisi kembalikan menemukan barang bukti sebanyak tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 16,01 gram dan 22 butir pil ekstasi logo Hello Kitty warna merah muda serta satu buah timbangan digital warna putih dan satu pak plastik klip.

Atas sejumlah barang bukti itu, kemudian tersangka digiring ke Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.

Bukan itu saja, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 (2) subs 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota di lapangan masih berupaya melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan peredaran barang laknat tersebut," tutur Kasubdit. 

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017