Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin melalui Unit V bidang Kendaraan Bermotor berhasil membokor jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjarmasin dan berhasil meringkus tujuh orang pelaku.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Selasa mengatakan, anggota polisi dari Unit V Kendaraan Bermotor menangkap dan meringkus tujuh tersangka dari tempat yang berbeda.

Tujuh tersangka tersebut berinisial, RD (36) warga Pekapuran Raya, MN (23) warga jalan KM 3.5, SP ( 32) warga jalan Belitung Darat, JM (40) warga Gambut Kab. Banjar, SR (23) warga Banjar, JH (35) warga Sungai Pinang Kab. Banjar, IT (28) warga Marbahan Kalsel.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pertama kali MN sedang tidur bersama isterinya di tempat tinggalnya jalan KM 3.5 Banjarmasin sekitar pukul  02.00 wita, Senin (19) dini hari, setelah dilakukan pengembangan hasil dari introgasi polisi,  akhirnya petugas berhasil meringkus RD, SP, JM, SR, JH, IT yang juga masuk dalam jaringan MN.

Dari ketujuh pelaku yang ditangkap itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima kendaraan bermotor jenis roda dua diantaranya Honda Scopy, Yamaha Jupiter Z, Yamaha Mio, Suzuki Spin, Suzuki Satria F dan b serta uang berjumlah sekitar lebih kurang Rp 15.000.000.

"Kita telah menggulung jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi diwilayah Kota Banjarmasin, dan sudah ada tujuh tersangka kita lakukan penahanan, yang mana dua diantaranya residivisi seperti MN dan SP, dan kasus ini akan terus kita tindak lanjuti dan mengungkap jaringan-jaringan lainnya," terangnya.

Untuk sementara ini ketujuh tersangka kasus pencurian kendaran bermotor, sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan Polresta Banjarmasin serta sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah dalam penyidikan diruang Unit V bidang Kendaraan Bermotor untuk tindak lanjut proses hukumnya.

Hasil penyidikan sementara ketujuh pelaku RD, MN, SP, JM, SR, JH, IT dijerat dengan pasal yang berbeda diantaranya pasal 372,363 yang masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mana ancaman hukum  363 selama tujuh tahun dan 372 selama lima tahun penjara.

"Mereka semua kita proses sesuai hukum dan aturan yang berlaku dan semoga dengan terbongkarnya jaringan ini, jaringan-jaringan lainnya juga dapat dibongkar dan semua pelaku pencurian bisa kita tangkap, semua itu dapat dilakukan atas kerjasama masyarakat dan polisi yang bertugas dilapangan dalam memberikan sebuah informasi," ungkap Kasat Reskrim yang 1 Januari 2012 nanti berpangkat Kompol./gun/*C

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011