Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyarankan agar pemerintah daerah Kalimantan Selatan mencabut perda yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba.

"Saran tersebut disampaikan ketika kami konsultasi ke Kemendagri," ujar Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syahdillah di Banjarmasin, sebelum rapat paripurna istimewa lembaga legislatif tingkat provinsi itu, Kamis.

"Pasalnya sudah ada peraturan perundang-undangan tentang narkoba," lanjut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengutip saran dari Kemendagri atas pertanyaan Antara Kalsel.

Berkaitan masalah narkoba, Kalsel memiliki Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya atas inisiatif DPRD setempat, usul dari Komisi I lembaga legislatif provinsi tersebut.

Kemudian Komisi I DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 kembali mengusulkan hendak mengubah Perda 16/2012 yang mendapat kesepakatan anggota lembaga legislatif tersebut dan sudah membentuk panitia khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut.

Alasan perubahan Perda 16/2012 tersebut antara lain untuk lebih menyempurnakan dengan memasukan pengaturan peredaran dan penyalahgunaan zenith yang belakangan semakin marak di Kalsel.

Selain itu, mengatur penjualan dan penyalahgunaan lem fox (menglem), karena beberapa tahun belakangan banyak anak-anak Kalsel yang kini berpenduduk mencapai empat juta jiwa ini melakukan perbuatan berdampak negatif tersebut.

"Dalam konsultasi kami dengan Kemendagri 8 Agustus lalu yang diterima bagian peraturan perundang-undangan, mereka berjanji menampung serta menindaklanjuti persoalan zenith dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk `menglem`," ujarnya.

Persoalannya, menurut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, peredaran dan penyalahgunaan zenith atau obat-obatan sejenisnya yang terlarang di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini cukup mengkhawatirkan.

"Kita tidak ingin generasi bangsa di `Bumi Perjuangan Pangeran Antasari` Kalsel mendatang hancur karena zenith atau sejenisnya, termasuk dampak `menglem`," demikian Syahdillah.

Komisi I DPRD Kalsel bersama pejabat instansi terkait dari provinsi tersebut melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk konsultasi dengan Kemendagri pada 7 - 9 Agustus 2017.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017