Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Aparat Gabungan baik dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kodim 1003 Kandangan, Polairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan SKPD terkait, telah melakukan patroli besar-besaran di Danau Bangkau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HSS untuk atasi Penyetruman.
Camat Kandangan, Ronaldy Prana Putra, di Kandangan, Selasa (9/8), mengatakan, Patroli tersebut juga untuk mengawal para nelayan khususnya dari Desa Bangkau dan sekitarnya untuk mengambil alat penangkap ikan dan memberikan rasa aman warga untuk mencari ikan dari ulah para penyetrum yang datang dari luar wilayah HSS.
"Kami atas Pemerintah Kecamatan Kandangan, mengucapkan terima kasih atas perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS dan aparat gabungan yang telah memberikan pengawalan dalam patroli sehinggga dapat mencipakan suasana tenang bagi warga Bangkau dan sekitarnya,"katanya.
Dijelaskan dia, Untuk Patroli dalam skala besar telah dikerahkan 20 unit kapal dan dalam minggu ini kembali dilakukan patroli walau dalam skala lebih kecil dengan total patroli tiga hari, begitu pun komunikasi terus dijalin dengan Pemerintah Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk bersama-sama melakukan pembinaan warga masing-masing wilayah.
Silaturrahmi dan komunikasi ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat menaati kesepakatan yang dibuat beberapa tahun lalu, terkait antisipasi penyetruman dan konflik perbatasan dengan warga Kabupaten tetangga, dalam salah satu butir kesepakatan bahwa tidak ada aktifitas pencarian ikan di malam hari di Danau Bangkau.
Pihak dia, juga merencanakan akan melakukan pertemuan dengan desa-desa sekitar Danau Bangkau di Kabupaten HSS, Pemerintah Kecamatan Labuan Amas Utara,HST dan Warga Desa Mantaas dari Kabupaten HST, untuk membahas dan duduk bersama, mengatasi persoalan yang terjadi di Danau Bangkau utamanya dalam mengatasi tindak pidana di bidang perikanan.
Kepala Dinas Perikanan HSS, Saidinor, mengatakan ada program jangka pendek dan jangka panjang yang akan dilakukan untuk mengatasi penyetruman ikan, untuk jangka pendek pihak dia telah melakukan himbauan dan sosialisasi Perda Larangan menangkap ikan dengan menggunakan peralatan ilegal dan bahan berbahaya.
Menurut dia, begitupun himbauan untuk mengingatkan warga akan sanksi pidana penyetruman serta meminta warga yang memiliki alat setrum untuk menyerahkan secara suka rela dan tidak akan dikenakan pidana.
"Jangka panjangnya tentu akan ada sanksi tegas, dilakukan sweeping terhadap warga yang berpotensi memiliki alat setrum baik di wilayah Daha, Kelumpang dan Simpur, diharapkan melalui upaya ini dapat mengurangi penyetruman ikan di HSS,"katanya.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan, tidak ada larangan untuk mencari ikan di Danau Bangkau, tapi jangan menggunakan alat setrum, yang dapat merusak kelestarian ikan dan dapat mengakibatkan kepunahan, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS di Aula Dinas Kesehatan HSS, Selasa (9/8).
Menurut dia, Pemkab HSS bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam upaya mengatasi penyetruman, untuk penindakan unsur pidananya merupakan ranah penegak hukum, pihak dia akan mendukung upaya aparat dengan terus membina warga untuk bisa sadar dan taat hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017