Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka tindak pidana Narkoba tertangkap tangan oleh petugas dan diketahui membuang sabu-sabu saat polisi melakukan razia di kota setempat.

"Tersangka Ahmad Supiani alias Amad (34) langsung membuang sesuatu yang terlihat oleh petugas setelah diperiksa bahwa barang yang dibuang tersebut ternyata satu paket sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, awalnya anggota Polsekta Banjarmasin Selatan melakukan kegiatan razia Penyakit masyarakat (Pekat) di Jalan Kelayan Kecil Gang Haur Kuning, RT 18 RW 05 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (2/8) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.

Kemudian tersangka yang panik melihat polisi langsung membuang sesuatu ke jalan. Namun aksinya untuk menghilangkan barang bukti narkotika tersebut diketahui petugas yang langsung mengamankannya.

"Ahmad Supiani mengaku baru saja disuruh oleh pelaku Muhamad Nafis alias Nafis (37) untuk membelikan sabu-sabu tersebut seharga Rp200.000, selanjutnya kedua pelaku langsung kami tangkap," ucap Sisworo.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Baik tersangka Supiani yang beralamat di Jalan Kekayan B, Gang Serasi RT 23 RW 01 Kelurahan Kelayan Timur maupun tersangka Muhamad Nafis yang tinggal di Jalan Gubernur Subarjo Kampung Tatah Suluk,. Kelurahan Pasar Kamis, RT06 RW03 No 50 Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, sama-sama bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

"Hukuman bagi terpidana kasus narkotika paling singkat empat tahun, jadi kami imbau sekali lagi untuk tidak sedikit pun bersentuhan dengan Narkoba," tegas Sisworo. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017