Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap wanita muda yang diketahui sebagai mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

"Tersangka Novi Tachiana Astuti alias Novi (24) ditangkap dengan barang bukti diduga empat butir pil ekstasi," kata Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakan, wanita berpendidikan sarjana itu sebelumnya sudah diintai petugas karena berdasarkan informasi masyarakat kerap melakukan transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil memancing tersangka melakukan transaksi dengan empat butir pil ekstasi.

"Pelaku tertangkap tangan menyerahkan empat butir pil yang diduga ekstasi warna merah muda logo Chanel berat bersih 1,53 gram di pinggir Jalan M Hasan Gani, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, pada Selasa (1/8) malam," ucap Matsari.

Terus dikatakannya, dari sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan itupun sudah cukup menjerat wanita kelahiran Palangka Raya itu dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat(1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka Novi juga dipastikan bakal meninggalkan kediamannya di Jalan Komplek Bakti Lestari, Jalur 1, No 36, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala dalam kurun waktu lama karena harus mendekam di balik jeruji penjara.

"Sangat disayangkan tersangka yang seharusnya bekerja yang benar usai meraih gelar sarjana harus pupus karena tersandung kasus Narkoba," tutur Kasubdit III.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017