Tanjung (Antaranews KaLsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di legislatif.


Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Darwin Awi di Tanjung, Rabu mengatakan empat Raperda yang disahkan masing-masing soal kearsipan, penyertaan modal bank Kalsel, hak keuangan dan administratif DPRD serta RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).

"Tujuh fraksi telah menyetujui empat Raperda tersebut dalam penyampaian pendapat akhir dan selanjutnya kita sahkan menjadi peraturan daerah," jelas Darwin.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Tabalong Mawardi mengatakan empat Raperda tersebut memiliki nilai strategis guna mempercepat proses pembangunan di "Bumi Saraba Kawa" ini.

"Dengan adanya perda penyertaan modal kita berharap Bank Kalsel bisa lebih bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam penyaluran dana CSR (tanggung jawab sosial perusahaan)," jelas Mawardi.

Dari Fraksi Partai Amanat Nasional Diah Susana Tri Astuti mengingatkan agar penerapan empat Perda tersebut bisa meningkatkan kinerja dan lebih berpihak pada masyarakat kecil.

Dia memberikan contoh seperti pada Perda Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkab Tabalong untuk lebih menjamin keselamatan dan keamanan arsip daerah secara fisik.

***2***

(T.KR-HLN/B/E008/E008) 02-08-2017 10:41:46

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017