Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menangkap seorang pengedar bernama Nunuh Abdillah alias Nunuh (35) karena menyimpan tujuh paket sabu-sabu siap edar.

"Tujuh paket kecil sabu-sabu siap edar itu diketahui memiliki berat bersih 3,87 gram yang disita dari tersangka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu.

Dia mengatkan, penangkapan jaringan pengedar narkotika itu setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering kali menjual dan mengedarkan sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan memantau gerak-geriknya, akhirnya pada Rabu (26/7) sekitar pukul 23.30 WITA, tersangka ditangkap oleh anggota Tim Khusus dan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Pekapuran B Laut RT13 Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Saat penangkapan, ditemukan satu paket atau 0,16 gram sabu-sabu di saku celana kanannya, dan ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang tak jauh dari TKP ditemukan lagi enam paket," tutur Anjar.

Hingga kini, ungkap Anjar lagi, anak buahnya masih berupaya melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka yang lainnya dalam berbisnis barang haram tersebut.

Meski diakui Kapolresta, sel jaringan terputus yang diterapkan para bandar itu cukup menyulitkan pihaknya untuk bisa mengungkap hingga ke bandar utama dengan barang bukti yang lebih besar.

Terus dikatakannya, untuk tersangka Nunuh, penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017