Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis keris, pada Sabtu (29/7) malam di kota setempat.

"Pelaku bernama Ardiansyah (32) kami amankan di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, ditangkapnya warga yang beralamat di Jalan Tembus Mantuil RT023 Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang sedang minum-minuman keras di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan terhadap sekelompok warga yang tengah menggelar pesta minuman keras tersebut.

"Saat penggeledahan itulah, anggota menemukan sebilah senjata tajam jenis keris lengkap dengan kumpangnya dengan panjang 10 centimeter yang disimpan di dalam tas pelaku," ucap Wahyu.

Atas temuan barang bukti itu, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan diancam hukuman maksimal 10 tahun.

Wahyu menegaskan, membawa senjata tajam tanpa izin tak diperbolehkan kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.

"Kami akan terus tingkatkan patroli untuk menekan angka kriminalitas dan tak lupa kami ucapkan terima kasih atas informasi masyarakat mengenai adanya gangguan Kamtibmas di lingkungannya," tutur Perwira yang baru saja menjabat sebagai Kapolsek itu. 



Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2017