DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Desa Wisata menjadi peraturan daerah (perda).
Penetapan dua perda tersebut setelah melalui pembahasan persetujuan fraksi-fraksi, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H Husnan, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS H Muhammad Noor, di Kandangan, Senin..
"Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memiliki arti yang sangat penting, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata sekda dalam keterangan.
Baca juga: Pemkab HSS perhatikan masukan DPRD soal kolaborasi jaga lingkungan
Dijelaskan sekda, dengan adanya penguatan regulasi melalui pengesahan perda ini, diharapkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dalam berbagai urusan kependudukan.
Sedangkan, Perda Desa Wisata tentunya akan hadir sebagai langkah strategis dalam mengembangkan potensi lokal, yang dimiliki desa-desa di Kabupaten HSS.
Diterangkan sekda, “melalui regulasi ini, diharapkan pengembangan desa wisata dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat desa.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H Husnan, berharap Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi payung hukum tentang KTP digitalisasi dan KIA.
Baca juga: Fraksi DPRD HSS tekankan implementasi nyata terkait Raperda Lingkungan
“Semoga dengan perda ini penyelenggaraan kependudukan di Kabupaten HSS berjalan dengan baik dan profesional tidak ada calo-calo lagi ke depannya” ujarnya.
Sementara untuk Perda Desa Wisata diharapkan dapat meningkatkan dan mengembangkan wisata di Kabupaten HSS lebih pesat, termasuk meningkatkan perekonomian di daerah.
“Sesuai dengan harapan fraksi-fraksi, kami minta eksekusi bisa membuat Peraturan Bupati (Perbup) dengan cepat, sehingga bisa diterapkan secara maksimal,” tambahnya.
Editor : Mahdani
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2025